NavigasiKreatif.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai menata pedagang kaki lima (PKL) yang selama kurang lebih satu dekade menempati fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Biringkanaya. Sebanyak 167 lapak ditertibkan secara bertahap di tujuh titik lokasi.
Penataan ini dilakukan karena keberadaan lapak dinilai mengganggu arus lalu lintas serta menghambat fungsi fasilitas sosial (fasos), seperti trotoar dan saluran drainase.
Camat Biringkanaya, Maharuddin, menegaskan bahwa proses penertiban berjalan relatif kondusif. Hal ini terjadi karena sebagian besar pedagang menunjukkan kesadaran dengan membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Sebagian besar pedagang sudah membongkar sendiri lapaknya. Ini menunjukkan kesadaran yang baik, sehingga proses penataan berjalan lancar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Tujuh Titik Penertiban, Ratusan Lapak Ditata Bertahap
Penertiban menyasar tujuh titik strategis yang selama ini dipadati aktivitas PKL. Pertama, kawasan Pasar Mandai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang, dengan sekitar 20 pedagang.
Selanjutnya, di depan GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, terdapat 88 lapak yang menjual berbagai kebutuhan, mulai dari sayur, ikan hingga makanan siap saji.
Kemudian, di depan Asrama Haji, Kelurahan Bakung, sekitar 10 lapak ikut ditertibkan. Sementara itu, di kawasan Bukit Katulistiwa, Kelurahan Berua, sebanyak 10 pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
Penataan juga dilakukan di samping tol Jalan Tembus Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, dengan total 10 lapak. Di Jalan Batara Bira, Kelurahan Pai, terdapat 12 lapak yang seluruhnya dibongkar mandiri.
Terakhir, di kawasan KIMA Square, Kelurahan Daya, tujuh lapak yang menempati area taman juga dibongkar tanpa paksaan.
Pendekatan Persuasif Jadi Kunci, Tanpa Konflik di Lapangan
Maharuddin menjelaskan bahwa pemerintah tidak melakukan penertiban secara tiba-tiba. Sebaliknya, proses ini diawali dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog.
Pemerintah setempat memberikan imbauan lisan serta menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3.
“Prosesnya panjang. Kami lakukan pendekatan secara humanis, bukan penindakan semata,” jelasnya.
Karena itu, penertiban berlangsung tanpa gesekan berarti. Koordinasi antara kecamatan, kelurahan, RT/RW, serta aparat keamanan turut memperkuat kondusivitas di lapangan.
Pemkot Siapkan Relokasi, Jaga Keberlangsungan Usaha Pedagang
Selain menata kawasan, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi bagi para pedagang. Pemerintah mengarahkan relokasi ke lokasi yang lebih representatif.
Pedagang diusulkan menempati area milik PD Terminal serta kawasan GOR Sudiang yang dikelola UPT setempat.
“Relokasi ini bertujuan agar pedagang tetap bisa berusaha, tetapi dengan kondisi yang lebih tertib dan layak,” kata Maharuddin.
Pihak kecamatan juga memfasilitasi proses administrasi, termasuk pembuatan surat permohonan agar pedagang dapat berjualan secara resmi di lokasi baru.
Kembalikan Fungsi Fasum, Ciptakan Lingkungan Tertib dan Aman
Selama ini, lapak PKL diketahui berdiri di atas bahu jalan, trotoar, hingga saluran drainase. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menghambat pembersihan drainase dan berpotensi memicu banjir.
Oleh sebab itu, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Lurah Bulurokeng, Muh. Mahar, menambahkan bahwa keberhasilan penertiban tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar tanpa gesekan. Ini berkat koordinasi yang baik antara pemerintah dan warga,” ujarnya.
Penataan Berkelanjutan, Warga Diimbau Tidak Bangun di Fasum
Pemerintah memastikan penataan wilayah akan terus berlanjut di seluruh Kecamatan Biringkanaya. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menghadirkan tata kota yang lebih baik.
Warga juga diimbau tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, terutama saluran drainase.
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan, kelancaran aliran air, serta menciptakan lingkungan yang tertib,” tegasnya.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat tetap terjaga. (*)















