Lapak PKL Kambing 34 Tahun Tutupi Drainase di Manuruki Ditertibkan Pemkot Makassar

Lapak kambing yang berdiri puluhan tahun di atas trotoar dan saluran drainase dekat MAN Makassar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan berpotensi memicu banjir.

NavigasiKreatif.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik demi menciptakan kota yang tertib, estetis, dan nyaman bagi seluruh warga.

Penataan kota ini tidak hanya berorientasi pada keindahan visual, tetapi juga menekankan pengembalian fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kali ini, penertiban menyasar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).

Lapak tersebut diketahui telah digunakan sebagai lokasi jual beli kambing selama kurang lebih 34 tahun tanpa penataan yang jelas. Keberadaannya dinilai menghambat fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menutup saluran drainase.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar menata kawasan strategis perkotaan, sekaligus memastikan sistem drainase berfungsi optimal guna mencegah genangan dan banjir.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di sekitar MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pedagang.

“Masing-masing pedagang mengelola dua kandang, sehingga total terdapat enam kandang kambing yang digunakan untuk aktivitas jual beli. Lokasi ini sudah lama ditempati,” ujarnya.

Menurut Aril, keberadaan lapak tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Selain menghalangi akses pejalan kaki, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan genangan air, bau tidak sedap, serta risiko kesehatan bagi warga.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi relokasi ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.

“Pemindahan ini ditawarkan ke area sekitar RPH yang lebih steril dan layak. Selain itu, pedagang juga diberi kesempatan mencari lokasi usaha lain secara mandiri, selama tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Sebelum penertiban, pemerintah telah melakukan pendekatan persuasif secara bertahap, termasuk pemberian tiga kali surat teguran kepada para pedagang.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta instansi terkait diterjunkan langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan. Seluruh tahapan dilakukan secara dialogis dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota berkelanjutan guna mengembalikan fungsi ruang publik, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang bersih, tertata, dan ramah bagi masyarakat. (*)

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deskripsi gambar