NavigasiKreatif.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya menjaga aset daerah sekaligus melindungi para pedagang pasar tradisional.
Salah satu fokus utamanya ialah penyelesaian sengketa lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang telah berlangsung cukup lama.
Pasar seluas empat hektare di Kelurahan Pannampu ini menjadi perhatian serius pemerintah setelah muncul gugatan kepemilikan lahan. Untuk memastikan kejelasan status hukum, Wali Kota Munafri memimpin langsung pertemuan mediasi di Balai Kota Makassar, Senin (3/11/2025), bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum
Wali Kota Makassar menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan
hukum dan kepastian atas aset daerah.
“Persoalan yang sudah berlangsung lama ini harus diselesaikan secara adil. Pemerintah hadir untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Munafri.
Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab Pemkot Makassar dalam mencari jalan tengah yang adil, transparan, dan berpihak kepada publik. Ia menilai, penanganan objektif dan melibatkan pihak penengah kredibel penting untuk menghindari tarik-ulur kepentingan.
Libatkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian
Munafri meminta agar seluruh proses mediasi melibatkan lembaga resmi negara, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Kepolisian, guna memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau dibiarkan, kita hanya akan berdebat tanpa hasil. Karena itu, pemerintah akan duduk bersama dengan pihak terkait dan melibatkan BPN, Kejaksaan, serta Kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam penyelesaian ini. “Ini tanah negara, jadi semua proses harus terbuka,” tambahnya.
Lindungi Pedagang dan Keberlanjutan Ekonomi
Munafri menilai, penyelesaian sengketa ini bukan hanya tentang status kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut nasib para pedagang yang menggantungkan hidup di Pasar Pannampu.
“Ada orang-orang yang mencari nafkah dan membiayai keluarganya dari pasar itu. Karena itu, kita harus memastikan penyelesaiannya tidak merugikan mereka,” ujarnya.
Jika nantinya penyelesaian harus melalui jalur hukum, Pemkot Makassar siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan.
“Kalau memang harus sampai ke pengadilan, ya kita ikuti. Tiga lembaga tadi akan memastikan prosesnya benar,” pungkas Munafri.
Kesimpulan: Pemerintah Hadir untuk Masyarakat
Langkah mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar ini menjadi wujud konkret kehadiran pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, melindungi pedagang, dan memastikan keberlanjutan ekonomi di kawasan Pasar Pannampu.















