NavigasiKreatif.id, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyatakan komitmennya mengawal pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang diinisiasi oleh DPRD Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Selasa (21/10/2025), melalui Zoom Meeting dari Kantor Balai Kota Makassar.
Tiga Ranperda yang dibahas antara lain Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pemkot Makassar Apresiasi Inisiatif Legislasi DPRD
Munafri mengapresiasi langkah DPRD Makassar yang telah menginisiasi produk legislasi berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan, pengembangan SDM, dan modernisasi birokrasi.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini. Semoga akan lahir lebih banyak regulasi konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ranperda Kearsipan Perkuat Transparansi Pemerintahan
Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Munafri menilai regulasi ini mendesak untuk memperkuat pengelolaan dokumen pemerintahan yang akuntabel dan terstandar.
Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga rekam jejak sejarah, bukti hukum, dan dasar perumusan kebijakan berbasis data.
Ia menyoroti empat persoalan utama kearsipan di Pemkot Makassar: masih terbatasnya unit kearsipan di OPD, belum optimalnya pengelolaan arsip aktif dan statis, minimnya SDM arsiparis, serta belum terintegrasinya sistem informasi digital.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Makassar berencana membentuk unit kearsipan di seluruh OPD, memperkuat tenaga arsiparis, serta mengimplementasikan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKD).
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi. Arsip yang lengkap menjadikan pemerintahan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ranperda Pesantren Dukung Pendidikan Karakter
Dalam pembahasan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Munafri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan moral dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren adalah pilar pembentuk moral dan intelektual masyarakat. Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi memperkuat peran strategis pesantren,” ucapnya.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Makassar akan memberikan fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama, peningkatan kapasitas kelembagaan pesantren, serta kemitraan dalam pembinaan karakter dan ekonomi umat.
Munafri menegaskan bahwa Ranperda tersebut bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral pemerintah untuk membangun masyarakat yang cerdas, religius, dan bermartabat.
Ranperda Hak Keuangan DPRD Dorong Tata Kelola Transparan
Sementara itu, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur hak keuangan dan administrasi DPRD agar selaras dengan standar nasional.
Munafri menekankan bahwa penyesuaian tersebut bertujuan memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD perlu didukung kelembagaan yang kuat agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” jelasnya.
Ia memastikan Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan Ranperda menjadi Perda yang implementatif dan berpihak kepada masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama: memperkuat pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta membangun Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” tutupnya.