NavigasiKreatif.id, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dan diikuti seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Pemerintahan Bersih Dimulai dari Sistem yang Kuat
Dalam forum tersebut, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan berkelanjutan sebagai fondasi pemerintahan yang bersih.
“Ini menjadi penguatan bagi kami dalam menjalankan pemerintahan ke depan,” ujar Munafri.
Ia menilai kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, penguatan yang diberikan pimpinan KPK dan para deputi sangat detail dan membuka wawasan baru mengenai sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami mendapatkan banyak pencerahan. Penguatan dari pimpinan KPK membuat kami lebih memahami pentingnya sistem dan rambu-rambu tata pemerintahan,” jelasnya.
Ajakan untuk Edukasi dan Pencegahan Korupsi Secara Berkala
Munafri juga mengusulkan agar kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin dan terjadwal.
“Kami berharap kegiatan ini bisa dilakukan terus-menerus sebagai bentuk penyegaran dan pengingat bahaya korupsi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pencegahan harus dimulai sejak dini dan dilakukan oleh semua pihak, termasuk Inspektorat dan aparat pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Persoalan muncul kalau aparatur lalai atau bermain-main dengan anggaran publik. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Munafri.
Wali Kota Makassar itu menutup dengan penekanan bahwa integritas adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.
“Kita semua harus menjaga integritas agar sistem pemerintahan tetap berada di jalur yang benar,” tandasnya.
KPK: Pencegahan Lebih Baik daripada Penindakan
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi yang bersifat proaktif dan edukatif.
“Korupsi kerap menghambat pembangunan daerah. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, KPK sebagai lembaga negara memiliki mandat khusus untuk memberantas korupsi berdasarkan UU Nomor 31 dan UU Nomor 30 Tahun 2002.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah langkah pencegahan agar penyelenggara negara tidak terjebak dalam praktik korupsi,” tambahnya.
Selain itu, Johanis menuturkan bahwa KPK terus memperluas pendidikan antikorupsi hingga ke tingkat anak usia dini dan keluarga pejabat publik.
“Semua pihak perlu memahami nilai-nilai integritas sejak dini,” tutupnya.