NavigasiKreatif.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan keseriusannya menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja rentan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan komitmen tersebut saat memberikan paparan dalam Wawancara Nasional Paritrana Award, Selasa (23/9/2025). Ia mengurai strategi perlindungan pekerja mulai dari peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga jaminan hari tua bagi pekerja sektor informal.
Turut mendampingi, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Kadisnaker Nielma Palamba, Kepala Bappeda Dahyal, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran lintas perangkat daerah menunjukkan sinergi nyata dalam perlindungan tenaga kerja.
> “Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab pemerintah untuk memberi rasa aman bagi pekerja, khususnya sektor non-formal yang berisiko tinggi,” tegas Munafri.
Cakupan Jaminan Sosial Melebihi Target Nasional
Pada 2024, Pemkot Makassar sudah melindungi lebih dari 11.815 non-ASN, 6.107 kader Posyandu dan KB, 36.000 penyelenggara pemilu, 6.004 RT/RW, 5.750 pekerja keagamaan, serta 35.782 pekerja rentan. Total cakupan mencapai 49,1%.
Di 2025, jumlah itu melonjak hingga 81.466 jiwa atau 63,47%, melampaui target nasional sebesar 57,10%. Pemkot bahkan menargetkan 66,20% pada 2026.
Regulasi Kuat dan Dukungan Anggaran
Perlindungan tenaga kerja diperkuat melalui berbagai regulasi, antara lain Perwali No. 62/2018, Surat Edaran Wali Kota No. 278/2025, hingga rencana Perda Jamsostek dalam Prolegda 2025.
Selain itu, APBD 2026 akan menanggung Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 45.000 pekerja rentan. Bahkan, tenaga honorer melalui skema PJLP kini dilindungi penuh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga JHT.
Inovasi Agen Perisai dan Urban Farming
Pemkot juga meluncurkan program Agen Perisai di 1.005 RW. Agen ini berfungsi memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menciptakan peluang kerja baru.
Pekerja pengelolaan sampah dan urban farming dijadikan binaan Pemkot. Mereka mendapat tiga manfaat jaminan sosial melalui APBD. Data pekerja tercatat digital dan dipantau rutin oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Digitalisasi Lewat Makassar Super Apps
Semua layanan terintegrasi dalam Makassar Super Apps (Lontara Plus), termasuk database penerima jaminan sosial. Dengan sistem ini, transparansi dan keberlanjutan perlindungan tenaga kerja bisa terjaga.
Munafri menutup dengan optimisme:
“Perlindungan ini bukan belanja konsumtif, tapi investasi sosial agar pekerja bisa produktif dan terlindungi hingga usia tua. Ini mandatory bagi pemerintah,” ujarnya.