Pemkot Makassar Tertibkan Kabel FO Ilegal, Ducting Sharing Dimulai 2026

Pemkot Makassar Bergerak Cepat

NavigasiKreatif.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindaklanjuti temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi.
Hasil pendataan menunjukkan, dari 22 perusahaan FO yang beroperasi, hanya dua yang memiliki izin lengkap. Lima perusahaan sedang memproses perizinan, sementara 15 lainnya belum mengurus sama sekali.

Satgas Pengawasan Kembali Aktif

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan Pemkot telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas langkah penertiban.

“Ini harus segera ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” kata Zulkifly di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan usai rapat teknis. Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kecamatan dan kelurahan.
Dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, sedangkan kecamatan dan kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah.

Larangan Penambahan Kabel Tanpa Izin

Pemkot juga menginstruksikan lurah dan camat untuk menolak permohonan penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru terbit. Pengawasan ketat diberlakukan bagi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Solusi Permanen: Ducting Sharing 2026

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Makassar menyiapkan pembangunan ducting sharing mulai 2026. Sistem ini akan memindahkan kabel FO dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak terjadi pembongkaran jalan berulang.

“Kita beri kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu. Kabel boleh tetap di atas untuk sementara, tapi mereka harus menandatangani pernyataan menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” ujar Zulkifly.

Pembaruan Regulasi Fiber Optik

Pemkot saat ini mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan ketentuan OSS (Online Single Submission) terkait kewenangan penerbitan NIB.
Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

Estetika Kota Jadi Prioritas

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmen menjaga estetika tata kota dan menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tegas Zulkifly.

Deskripsi gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *